Disatu Sisi Warga Menayakan Kasus Batu Ampar Ke Polres Buleleng Sedangkan Warga Batu Ampar DIsaat Yang Sama Silahturahmi Dengan Kapolres.
Beberapa orang warga datang ke Polres Buleleng dengan membawa spanduk bertulisan,” Tangkap Perampas Tanah Milik Warga Batu Ampar !!!, yang dipega didampingi Nyoman Tirtawan.
Sebelumnya telah disampaikan surat permakluman kepada Kapolres Buleleng dalam acara mengadakan penyampaian aspirasi bersama 55 warga pemilik tanah Batu Ampar desa Pejarakan Gerokgak yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2022, surat tersebut ditanda tangani Nyoman Tirtawan tertanggal 16 Juni 2022.
Kedatangan beberapa warga masyarakat pada hari ini Jumat (17/6/2022) pukul 10,00 wita ke Polres Buleleng yang berkaitan dengan surat permakluman Nyoman Tirtawan diterima langsung Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol I Gede Juli, S.Ip., yang didampingi Kabag Res serta Kbo Reskrim Polres Buleleng dan pertemuan dilakukan di Gedung Ananta Wijaya.
Nyoman Tirtawan menyampaikan permintaan pengembangan dan penanganan atas laporan yang disampaikan kepada Polres Buleleng dengan adanya dugaan perampasan tanah yang berlokasi di Batu Ampar Desa Pejarakan dengan teradi Bupati Buleleng.
Disisi lain sebagian warga masyarakat Batu Ampar Desa Pejarakan Gerokgak dengan waktu yang sama hari Jumat (17/6/2022) pukul 10.00 wita melaksanakan silahturahmi dengan Kapolres Buleleng AKBP Andrian P., S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Gerokgak.
Pertemuan silahturahmi bertempat di pantai pasir putih Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Gerokgak.
Melalui salah satu perwakilan masyarakat Batu Ampar Gede Kariasa menyampaikan kepada Kapolres Buleleng, ucapan terimakasih kepada Kapolres Buleleng atas kehadirannya menemui masyarakat Batu Ampar terkait dengan permasalahan yang dihadapinya yang sampai saat ini belum diketahui perkembanannya, ucapnya.
Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap penanganan dugaan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar yang dilaporkan Nyoman Tirtawan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih dalam proses penyelidikan, dan perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan kepada pihak pengadu/pelapor Nyoman Tirtawan berupa SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ) pada tanggal 14 Juni 2022, ucap Kapolres.
Mendapatkan penjelasan dengan baik tentang penanganan kasus yang terjadi di Batu Ampar dari Kapolres, secara spontan warga masyarakat yang diwakili Gede Kariasa menyampaikan, bahwa selama ini terhadap perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan melalui SP2HP sampai saat pertemuan ini tidak pernah disampaikan kepada masyarakat oleh Tirtawan, ucapnya.
“Bapak Nyoman Tirtawan bukan merupakan kuasa hukum atau pengacara kami”, tegasnya.
“ masyarakat desa Batu Ampar dengan adanya keinginan ajakan Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng, masyarakat tidak ada yang mau bahkan tidak ada yang hadir bila Nyoman Tirtawan mengajak masyarakat ke Polres Buleleng “, tegasnya.
Ditegaskan kembali oleh Gede Kariasa, “ inilah yang saya takutkan, padahal intinya kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses perkembangan penanganan kasus batu ampat, hanya itu saja dan tidak ada yang lain, yang ternyata perkembangannya sudah disampaikan oleh Polres Buleleng melalui SP2HP dan ternyata saya tidak diberitahukan oleh Nyoman Tirtawan”, tutupnya. ****
0 Komentar