Karangasem - Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai sebagai salah satu pengawasan dan pengamanan aktivitas pelabuhan Padangbai sebagai pintu masuk dan keluar Bali tetap menjadi antensi Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai mencegah keluar masuk DPO maupun DPB dan barang ilegal lainnya. Dimasa mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan ternak diperketat mengingat masih dilarangnya pengiriman ternak antar propensi.
Mengantisipasi hal tersebut dan menjaga Bali selalu aman Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai dipimpin Pawas Iptu I Wayan Sumerti, S.H. bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan meliputi pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang barang dan kendaraan yang keluar dan masuk Bali melalui Pos I, II dan III, Sabtu 30/07/22
Adapun sasaran pemeriksaan meliputi terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan surat-surat diri dan rapid tes bagi yang belum mendapatkan vaksin booster. Pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan kelengkapannya. Untuk angkutan ternak hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait bahwa pengiriman ternak keluar masuk antar propensi yang membawa ternak masih tetap dilarang. Hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Dalam pelaksanaannya personel Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini kantor Karantina hewan Pelabuhan Padangbai.
"Pengetatan pemeriksaan dipintu keluar masuk Pelabuhan Padangbai guna mencegah keluar masuknya ternak dari dan keluar Bali dalam mencegah penyebaran PMK," ucap Iptu I Wayan Sumerti.
Saat dihubungi mitra humas, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana, S.Sos membenarkan kegiatan rutin yang dilakukan anggotanya semata-mata untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif. **
0 Komentar