DENPASAR - Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 pada Tahun 2022 diagendakan serangkaian kegiatan dengan tema “Dengan Semangat Kebersamaan, Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK”. Diperlukan adanya kerja sama dan sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh Indonesia secara aktif dalam bidang Pelayanan Publik berupa kegiatan “Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah”. Senin, (25/7)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) mengikuti kegiatan "Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan ke-77 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota" yang dilakukan secara daring yang disiapkan oleh pusat dan diikuti secara virtual oleh 77 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 77 serta juga diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dan pembekalan yang diberikan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Salah satu bentuk upaya menghasilkan peraturan Perundang-undangan yang baik, diperlukan kompetensi yang mempuni dari Perancang Peraturan Perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan teknik penyusunan perundang-undangan, kewajiban keterlibatan perancang perundang-undangan telah diatur dalam Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah Undang-Undang 13 tahun 2022" ucap Dhahana.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti serta tanya jawab dari peserta yang hadir pada kesempatan tersebut.
Jenis Ranperda yang akan menjadi bagian dari 77 Ranperda yang akan diharmonisasikan yaitu Ranperda Provinsi, Ranperda Kabupaten, dan/atau Ranperda Kota. ***
0 Komentar