Denpasar — Dalam rangkaian kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis (7/8) bertempat di B Hotel Denpasar dilakukan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Merek dan Penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada pihak-pihak yang dinilai berkomitmen terhadap pelindungan KI dan penguatan produk dalam negeri.
Penghargaan Kekayaan Intelektual diserahkan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan yang konsisten menjual produk-produk asli dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan nyata dalam menumbuhkan iklim usaha yang sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis perlindungan hukum.
Living World Denpasar menerima Sertifikat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 atas komitmennya menjaga ekosistem usaha yang menjunjung tinggi produk asli dan terdaftar secara hukum.
Sementara itu, Discovery Mall Denpasar juga memperoleh Penghargaan Kekayaan Intelektual dalam bentuk Re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, atas keberhasilannya memberikan fasilitas bagi tenant UMKM yang telah mendaftarkan merek dagangnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan Sertifikat Pendaftaran Merek untuk nama merek “Gootik”, yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Sertifikat diterima langsung oleh I Putu Eka Mertawan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yang juga merupakan penggagas utama dari inovasi layanan Gootik, didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana serta perwakilan dari BRIDA Kabupaten Badung, I Komang Suantara
Gootik merupakan sebuah inovasi layanan pengangkutan sampah di Kabupaten Badung yang secara khusus dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat. Inovasi ini dinilai layak mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual karena mengedepankan solusi kreatif dalam tata kelola lingkungan hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat dan penghargaan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha dan lembaga publik yang memiliki perhatian tinggi terhadap pelindungan karya dan inovasi.
“Kita ingin mendorong semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, untuk melihat kekayaan intelektual sebagai aset penting yang tidak hanya butuh dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Eem.
Dengan adanya penyerahan sertifikat dan penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan pemerintah daerah yang terpacu untuk menciptakan dan melindungi inovasi lokal demi kemajuan bersama. ***
0 Komentar